Selasa, 29 Januari 2013

0 Mengubah benda najis menjadi suci. BISAKAH??


Ada dua metode yang dikenal dalam syariah untuk mengubah benda najis menjadi benda yang suci. Pertama, dengan cara penyamakan. Maksudnya kulit hewan bangkai yang mati, bisa diubah menjadi suci lewat proses penyamakan. Kedua, dengan cara istihalah, yaitu proses mengubah wujud fisik suatu benda secara total 100% sehingga menjadi benda lain.

1. Penyamakan
Kasusnya pada hewan yang mati menjadi bangkai, dimana tubuh hewan itu najis dan tentunya kulitnya pun najis.
a. Pengertian
Dalam bahasa Arab, penyamakan dikenal dengan sebutan dibagh (دباغ). Al-Khatib Asy-Syarbini menyebutkan definisi menyamak kulit (dibagh) adalah
نَزْعُ فُضُول الْجِلْدِ وَهِيَ مَائِيَّتُهُ وَرُطُوبَاتُهُ الَّتِي يُفْسِدُهُ بَقَاؤُهَا
Menghilangkan kotoran pada kulit baik yaitu yang berbentuk cair dan basah, dimana kulit itu akan rusak bisa keduanya masih ada.
b. Hukum Kulit Bangkai Yang Disamak
Namun dengan penyamakan, kulit hewan yang tadinya najis berubah menjadi tidak najis. Rasulullah Saw bersabda :
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)
Penyamakan adalah salah satu contoh nyata bagaimana najis ‘ain bisa berubah menjadi suci. Bukan dengan cara dibersihkan dari najis yang menempel, melainkan benda najisnya itu sendiri yang diubah menjadi benda suci.
Maka jaket kulit yang terbuat dari bangkai atau dari hewan najis, hukumnya tidak najis lagi setelah disamak. Di masa sekarang banyak orang memakai jaket yang terbuat dari kulit buaya, kulit macan, kulit ular, dan kulit hewan buas lainnya.
Pada prinsipnya penyamakan kulit adalah mengolah kulit mentah (hides atau skins) menjadi kulit jadi atau kulit tersamak (leather) dengan menggunakan bahan penyamak. Pada proses penyamakan, semua bagian kulit mentah yang bukan colagen saja yang dapat mengadakan reaksi dengan zat penyamak. Kulit jadi sangat berbeda dengan kulit mentah dalam sifat organoleptis, fisis, maupun kimiawi.
c. Kulit Babi
Para ulama umumnya sepakat bahwa kulit babi itu benda najis, bahkan mazhab Asy-Syafi'iyah menempatkannya sebagai najis berat (mughalladzah).
Masalahnya, di masa sekarang ini banyak beredar di tengah masyarakat produk yang konon ditengarai terbuat dari kulit babi, seperti sepatu, tas, sampul buku, sofa dan lainnya.
Dan beredar secara sporadis peringatan lewat berbagai media dan jejaring sosial untuk menghindari produk dengan ciri tertentu, karena dikhawatirkan terbuat dari kulit babi.


Di antara ciri yang sering disebutkan bahwa suatu produk itu terbuat dari kulit babi antara lain misalnya :
  • Kulit memiliki titik (pori) yang mengelompok atau berdekatan tiga tiga. Dan setiap kelompok terdiri dari 3 titik dalam satu tumpukan yg membentuk segita. 
  • Kulit babi biasanya berwarna putih kekusaman. Dan kulit babi biasa diletakkan di bagian lapisan belakang tumit sepatu, dibawah lidah sepatu, di bagian bawah lubang tali sepatu.
  • Kulit babi terasa seperti lembap ataupun seperti terkena lembapan sabun, bila terkena peluh (keringat) dari kaki.
Lalu bagaimana pandangan syariat Islam tentang kulit babi ini?
Pertama : Kepastian
Yang harus dilakukan pertama kali adalah kepastian kebenaran dan validitas informasi. Jangan sampai umat Islam terjebak dengan issu dan gossip belaka, kemudian tiba-tiba mengeluarkan fatwa haram atau najis tanpa fakta yang pasti.
Maka untuk itu, pihak ulama diwajibkan memberi semacam kepastian bahwa sebuah produk itu apakah pasti benar-benar najis atau tidak. Yang berwenang untuk mengeluarkan warning hanyalah para ulama dan tidak lewat kabar burung.
Kedua : Menyentuh Najis Tidak Berdosa
Perlu diketahui bahwa menyentuh benda yang najis itu bukan dosa dan pada dasarnya tidak dilarang. Yang menjadi masalah hanyalah bila pakaian atau sepatu yang dipastikan asli terbuat dari kulit babi itu digunakan untuk shalat, maka hukumnya tidak dibenarkan. Sebab syarat sah shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari benda najis.
Bila tidak terjadi sentuhan langsung antara kulit manusia dan kulit babi. Misalnya, seseorang memakai sepatu yang konon terbuat dari kulit babi, tetapi dia memakai kaos kaki yang melapisi kulit kakinya dengan kulit sepatu. Maka dalam hal ini, kulit kaki tidak terkena najis.
Ketiga : Perbedaan Pendapat Tentang Penyamakan Babi
Yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah apakah penyamakan kulit itu mutlak berlaku untuk semua jenis kulit hewan termasuk babi dan anjing, ataukah kulit babi dan anjing tidak bisa disucikan dengan disamak.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
Kulit Babi dan Anjing Menjadi Suci
Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa penyamakan itu akan mensucikan kulit anjing, dengan dasar umumnya lafadz hadits yang menerangkan hal itu. Dan anjing dalam mazhab Al-Hanafiyah memang bukan termasuk najis 'ain.
Pendapat mazhab Al-Malikiyah diwakili oleh Sahnun bin Abdul Hakam juga menegaskan bahwa semua kulit hewan, baik hewan yang boleh dimakan dagingnya, ataupun hewan yang tidak dimakan kulitnya, termasuk kulit anjing dan babi akan berubah menjadi suci apabila disamak.
Maka kulit sepatu dari kulit babi bila dipakai tidak menjadi masalah dalam pandangan kedua mazhab ini.
Kulit Babi dan Anjing Tetap Najis
Namun mazhab Asy-Syafi'iyah tetap mengatakan najis bila kulit babi dan anjing disamak. Dalam pandangan mazhab ini, anjing dan babi adalah hewan yang level kenajisannya berat (mughalladzah), sehingga apa pun dari bagian tubuhnya tidak bisa disucikan lagi.
Dengan menggunakan pendapat mazhab As-Syafi'iyah ini, bangsa Indonesia umumnya tetap menghukumi bahwa sepatu dari kulit babi itu najis untuk dipakai.
2. Istihalah
Selain penyamakan, proses lain dari mengubah benda najis menjadi benda yang tidak najis disebut istilahah.
Kata istihalah menurut para ulama berarti :
تَغَيُّرُ الشَّيْءِ عَنْ طَبْعِهِ وَوَصْفِهِ أَوْ عَدَمِ الإْمْكَانِ
Berubahnya suatu benda dari tabiat dan sifatnya atau tidak adanya ketetapan.
Maksudnya suatu benda telah berubah dari wujud aslinya menjadi benda lain yang berbeda zat dan sifatnya. Dan perubahan zat dan sifat itu berpengaruh kepada perubahan hukumnya. Bila benda najis mengalami perubahan zat dan sifat menjadi benda lain yang sudah berubah zat dan sifatnya, maka benda itu sudah bukan benda najis lagi.
Para ulama memang berbeda pendapat tentang apakah benda najis yang sudah berubah menjadi benda lain itu akan hilang kenajisannya.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa istihalah itu mengubah hukum najis pada satu benda menjadi tidak najis.
Namun mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah bersikeras bahwa najis ‘ain seperti babi, meski sudah mengalami perubahan total, hukumnya tidak berubah menjadi suci.
Di antara dalil-dalil istihalah yang digunakan oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah antara lain perubahan-perubahan hukum yang terjadi pada khamar ketika berubah menjadi cuka, atau perubahan air mani menjadi manusia, termasuk juga perubahan bangkai menjadi garam.



Ada dua metode yang dikenal dalam syariah untuk mengubah benda najis menjadi benda yang suci. Pertama, dengan cara penyamakan. Kedua, dengan proses mengubah wujud fisik suatu benda secara total 100% sehingga menjadi benda lain.

sumber : http://www.rumahfiqih.com/v/x2.php?id=29&=mengubah-benda-najis-menjadi-benda-suci-bisakah.htm

0 komentar:

Posting Komentar